Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoprasian.
· kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Konsumen
· Koperasi Produsen
· Koperasi Pemasaran
· Koperasi Jasa
1. Asas yang dianut koperasi adalah :
a. Pancasila
b. Gotong royong
c. Kekeluargaan
d. Penbukaan UUD ‘45
e. Asas praduga tak bersalah
Jawaban : C
2. Berdasarkan sector usahanya koperasi dikelompokan dalam beberapa kelompok, kecuali :
a. Koperasi simpan pinjam
b. Koperasi pemasaran
c. Koperasi produsen
d. Koperasi konsumen
e. Koperasi waralaba
Jawaban : E
3. . Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintahan internasional). Kecuali :
a. Keanggotaan yang besifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan yang demokratis
c. kebebasan dan otonom
d. pembebasan dalam kewajiban anggota
e. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Jawaban : D
4. Prinsip koperasi berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota adalah :
a. Kemandirian
b. Kewirausahaan
c. Pembagian unit kerja
d. Pendelegasian tugas
e. Pemanfaatan modal
Jawaban : A
5. Undang-undang yang menjelaskan tentang prinsip koperasi adalah :
a. UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
b. UU No. 25 tahun 1991 Pasal 5
c. UU No. 25 tahun 1992 Pasal 6
d. UU No. 25 tahun 1991 Pasal 5
e. UU No. 25 tahun 1989 Pasal 5
Jawaban : A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar