Selasa, 22 November 2011

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI
Modal Koperasi: Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
 Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha
PERTANYAAN:
1.       Yang termasuk Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) adalah, kecuali ....
a.      Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.      Simpanan sukarela
d.      Simpanan anggota
e.      Modal pribadi

Jawaban: D

2.       Menurut Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992) Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari .....
a.      Anggota
b.      Koperasi lainnya
c.      Simpanan pokok anggota
d.      Obligasi
e.      Bank atau lembaga keuangan lainnya

Jawaban: C

3.       Pengertian dari Modal Koperasi adalah ....
a.      Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
b.      Rencana pembelanjaan yang konsisten
c.      Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d.      Jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
e.      Uang simpanan masyarakat
Jawaban: A

4.       Pengertian Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah .....

a.      Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
b.      Rencana pembelanjaan yang konsisten
c.      Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d.      Jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
e.      Uang simpanan masyarakat
Jawaban: C
5.       Manfaat distrisbusi cadangan adalah, kecuali .....
a.      Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d.      Perluasan usaha
e.      Mengatur pembelanjaan yang konsisten

Jawaban: E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar