Jumat, 29 Oktober 2010

Layanan iLab

iLab dibentuk dengan konsep mandiri untuk mendukung kegiatan pendidkan mahasiswa. Dengan konsep kemandirian dan strategi pembelajaran kedewasaan, mulai tahun akademik PTA 2008/2009, iLab hadir bukan hanya sekadar tempat praktikum, namun lebih dari itu, ILab menempa setiap praktikan agar memiliki pribadi yang mandiri dan memiliki sikap tanggung-jawab yang tinggi atas (keputusan yang diambil oleh) dirinya sendiri.
Berbeda dengan laboratorium komputer regular yang dimiliki oleh setiap program studi, konsep dari iLab adalah praktikum mandiri. Praktikan mengerjakan praktikum secara mandiri, tidak ada asisten praktikum seperti di laboratorium reguler lainnya yang biasanya diminta membantu para praktikan jika ada kesulitan. Semua perintah, langkah-langkah pengerjaan praktikum, dan permintaan jawaban atas suatu persoalan yang berkaitan dengan praktikumnya, dapat dilakukan melalui terminalnya masing-masing.
Meski secara konsep berbeda, namun demikian, para mahasiswa peserta praktikum (praktikan) yang diperkenankan praktek di iLab adalah mahasiswa yang ditunjuk atau ditentukan oleh pejabat laboratorium komputer di iLab setiap program studi.
Manfaat iLab :
·         Tersedianya kegiatan praktikum yang mandiri
·         Mendidik mahasiswa untuk belajar bertanggung jawab
·         Mendidik mahasiswa untuk memiliki pribadi yang mandiri

ilab.gunadarma.ac.id 

wi

Minggu, 17 Oktober 2010

Lingkungan Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
secara yuridis dikenal dikalangan korporasi di Indonesia
sejak tahun 2007, yakni sejak diundangkannya Undang –
Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan ini merupakan suatu langkah
yang maju dari Pemerintah Indonesia dengan melibatkan
perusahaan yang berbentuk badan hukum (Perseroan
Terbatas) untuk ikut memberikan kontribusi nyata dalam
perannya di masyarakat.
Sebagai salah satu perusahaan perseroan, Bank senantiasa
berusaha untuk berkomitmen secara langsung dalam
menunjukkan peran serta kepada masyarakat luas. Salah
satu upaya komitmen tersebut adalah melalui Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini
sekaligus sebagai salah satu kewajiban yang diamanatkan
oleh Undang – Undang no. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan berjalan sejak tahun 2008 seiring
dengan adanya kewajiban dari pemerintah bagi setiap
perseroan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan. Secara internal, dasar
hukum pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Bank Jatim dituangkan dalam
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Nomor 045/ 0202.4/ KEP/ DIR/ CS tanggal 24
Desember 2007 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
dikeluarkannya Keputusan Direksi Nomor 046/ 184/
KEP/ DIR/ CS tanggal 31 Desember 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan. Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan ini adalah salah satu upaya Bank untuk
memberdayakan masyarakat di lingkungan sekitar selaku
stakeholders. Bank menyadari bahwa sebagai perusahaan
perseroan, keberhasilan dalam mencapai tujuan bukan
hanya dipengaruhi oleh faktor internal Bank saja,
melainkan juga oleh lingkungan masyarakat sekitar.
Banyak teori yang mendefinisikan mengenai arti dari
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Namun secara garis besar, Bank mendefinisikan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen perseroan (Bank) untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi perseroan (Bank) sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya. Pembangunan
ekonomi ini sejalan dengan misi Bank yaitu turut serta
membangun perekonomian daerah, dimana pelaksanaan
pembangunan ekonomi ini telah terimplementasikan
secara nyata yaitu melalui penyaluran kredit terhadapusaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi salah satu
core business Bank. Namun lebih jauh, Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari sudut perspektif
Bank memiliki cakupan yang yang lebih luas. Program
tersebut merupakan program yang bersifat non profit dan
bukan sekedar philantrophy atau charity semata. Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan
wujud dari giving back dari Bank kepada masyarakat yang
selama ini mendukung dan menerima keberadaaan Bank
sebagai suatu perusahaan.
Selama tahun buku 2009 Bank mengalokasikan dana
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
sebesar Rp2.331.815.350, untuk dukungan bidang :
1. Pendidikan;
2. Budaya;
3. Kesehatan
4. Sosial lainnya (keagamaan, santunan kepada
manula, cacat, tuna wisma, yatim piatu);
5. Korban bencana alam;
6. Pelestarian alam dan lingkungan;
7. Pengembangan prasarana dan/ atau sarana umum;
dan
8. Dan lain – lain.
Dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pusat
(Corporate Secretary dan Divisi Umum) dan/atau Kantor
Cabang Bank. Komitmen Bank telah dirumuskan secara
formal dalam bentuk kebijakan mengenai kontribusi Bank
terhadap lingkungan sosial agar memberikan kontribusi
yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan
pelestarian lingkungan. Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan akan terus menjadi salah satu fokus utama
Bank di tahun-tahun mendatang.

Sistem Perekonomian


1.       Sistem

Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.

Subyek dan obyek:

·   Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
·   Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam
·   Sistem peralatan: barang/alat
·   Sistem informasi: data, catatan, dan fakta

Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.

2.       Sistem ekonomi dan politik
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.

Sistem ekonomi:

·   Subyek/obyek: manusia (subyke) dan barang ekonomi (obyek)
·   Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
·   Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian

Sheridan (1998), economic system refers to the way people perform economic activities in their search for personal happiness.

Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.

Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:

a)    Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
b)    Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
c)    Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
d)    Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
e)    Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f)      Pengaturan motivasi usaha
g)    Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
h)    Penentuan pertumbuhan ekonomi
i)      Pengendalian stabilitas ekonomi
j)      Pengambilan keputusan
k)    Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan


Benang merah hubungan sistem ekonomi dan sistem politik
KUTUB A
KONTEKS
KUTUB Z
Liberalisme
Ideoligi politik
Komunisme (menghapus hak perorangan)
Demokrasi
Rejim pemerintahan
Otokrasi  atau otoriter (kekuasaan tak terbatas)
Egaliterisme (Berderajad sama)
Penyelenggaraan kenegaraan
Etatitsme (Lebih mementingkan negara)
Desentralisme
Struktur birokrasi
Sentralisme
Kapitalisme
Ideologi ekonomi
Sosialisme
Mekanisme pasar
Pengelolaan ekonomi
Perencanaan terpusat

Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:

·   Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
·   Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
·   Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya







3.       Kapitalisme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi yang esktrim:

(a) Sistem ekonomi kapitalis

·         Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
·         Campur tangan pemerintah sangat minim
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi
·         USA

 (b) Sistem ekonomi sosialis

·         Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi
·         Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah sangat tinggi
·         Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
·         USSR

(c) Sistem ekonomi campuran

·         Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah

4.       Persaingan terkendali

Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.

Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);

·         Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·         Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·         Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu  atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·         Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.


5.       Kadar Kapitalisme dan Sosialisme

Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:

(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian

Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.

Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.

Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.

Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap sector usaha.

(b) Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.

Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.

Percobaan  untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.

Percobaan  untuk mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Beberapa Bentuk Perusahaan di Indonesia

Perusahaan Dagang

Sebetulnyaperusahaan dagang (atau yang biasa disingkat dengan PD) ini adalah perusahaan yang didirikan serta dimiliki oleh perseorangan (tunggal).
Keuntungan bentuk usaha ini : Keuntungan seratus persen dinikmati oleh pemilik usaha. Sedangkan kerugiaanya adalah : Karena dimiliki perseorangan, apabila terjadi hal buruk, pemilik usaha bertanggungjawab seratus persen atas segala resiko yang dihadapinya. Artinya jika usahanya rugi dan menimbulkan hutang, maka seluruh hutang tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya.

Firma
Adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang sepakat untuk menggunakan nama bersama. Penggunaan nama bersama ini bias merupakan gabungan dari nama pendirinya, missal : Andre (Gautama), Lilis (Magdalena) dan Rekan. Ataupun Nama salah seorang saja, misalnya : Andre Gautama dan Rekan.
Karena merupakan gabungan dari beberapa orang, maka dalam Firma terdapat perbedaan antara Sekutu yang dikecualikan dan Sekutu Yang Tidak Dikecualikan. Disebut ‘dikecualikan’ apabila kewenangan pendiri firma ini terbatas. Sedangkan disebut ‘ Tidak Dikecualikan’ apabila kewenangan pendiri Firma ini tidak terbatas.
Yang perlu dicatat disini adalah karena terdiri dari gabungan orang, maka apabila muncul suatu resiko (kerugian ataupun hutang), maka ditanggung secara renteng oleh seluruh anggota firma secara renteng.
Umumnya sih bentuk usaha ini dijalankan oleh para pengacara, Akuntan Publik  ataupun konsultan bisnis dan keuangan.

Persekutuan Komanditer
Mirip dengan Firma, hanya saja dalam bentuk ini, sudah ada tambahan sekutu yang hanya sekedar menaruh modal saja.  Biasanya mereka (yang menaruh modal ini) tidak aktif dalam operasional perusahaan.
Selain itu, para sekutu pasif ini juga hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka setorkan saja.
Satu hal yang harus diperhatikan disini adalah, Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ini harus dilakukan dihadapan ntaris dan disahkan ke Pengadilan Negeri setempat (dimana persekutuan itu berkedudukan).

Perseroan Terbatas

Bentuk terakhir dari bentuk usaha adalah Perseroan Terbatas. Dalam Perseroan Terbatas, setiap pendiri perseroan diwajibkan untuk menyetorkan modal dalam bentuk penyertaan saham. Tanggung jawab pendiri hanyalah sebatas penyertaan saham yang dilakukan.
Minimal yang mendirikan Perseroan Terbatas adalah 2 (dua) orang, satu sebagai komisaris dan satunya sebagai Direksi.
Yang perlu diperhatikan disini adalah setelah membuat akte notaris, status badan hukum PT ini harus disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara.

Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan beberapa orang ataupun beberapa badan hokum koperasiyang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan anggotanya.
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi dibedakan jadi dua :
  1. Koperasi Primer, didirikan minimal oleh 20 (dua puluh) orang
  2. Koperasi Sekunder, didirikan setidaknya oleh 3 (tiga) koperasi primer
Berbeda dengan bentuk usaha yang lain, modal koperasi diperoleh dari : Simpanan Pokok (dibayar hanya satu kali), Simpanan Wajib (bias dibayarkan setiap bulan tergantung kesepakatan anggota), dan Simpanan Sukarela (bebas tidak ditentukan jumlahnya). Meski demikian untuk mengembangkan usahanya, koperasi diperbolehkan untuk menerima pinjaman ataupun penyertaan baik dari pemerintah atau institusi lainnya. Hanya saja walaupun mereka menyertakan modal di koperasi, mereka sama sekali tidak memiliki hak suara. Berbeda dengan anggota koperasi yang memiliki satu hak suara (tanpa memandang besar kecil simpanan mereka) sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) koperasi tersebut.
Struktur kepengurusan Koperasi :
  1. Rapat Anggota (institusi tertinggi dalam koperasi)
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi dapat dibantu oleh Pengelola Koperasi.


Yayasan
Yayasan adalah badan hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi dengan perkataan lain, yayasan ini adalah sebuah organisasi Non Profit. Meskipun demikian, untuk menunjang kegiatan usahanya, yayasan diperbolehkan untuk mendirikan suatu badan usaha atau melakukan penyertaan modal di suatu badan usaha yang sudah berjalan.
Struktur kepengurusan Yayasan :
  1. Pembina
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Berbeda dengan Koperasi, meskipun tujuannya hampir mirip, yayasan tidak memiliki anggota.
Satu hal yang harus diperhatikanhasil kegiatan usaha yang diperoleh yaysan tidak diperbolehkan untuk dibagikan ke Pembina, pengurus ataupun pengawas yayasan. Meski demikian, apabila mereka melakukan aktivitas untuk kepentingan yayasan, mereka bisa  memperoleh penggantian atas ongkos atau biaya yang dikeluarkan.
Sama seperti Perseroan terbatas, Akte pendirian yayasan ini juga harus disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM.

BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI INDONESIA


Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan . hal ini di dasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan yang dimana dari proses produksi trsbt akan dihasilkan suatu barang atau jasa yang akan di pasarkan atau di jual dengan tujuan prioritas memperoleh keuntungan . sementara kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasil kan laba atau keuntungan . oleh karena nya , badan usaha sering kali di samakan dengan perusahaan .
Namaun Bila di analisis lebih jauh , sebenar nya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan , yaitu ;

           PERUSAHAAN  
         BADAN USAHA  
1.merupakan kesatuan teknis produksi

2.bertujuan menghasil kan barang dan jasa

3. tidak selalu besifat resmi dan formal

4. bersifat konkret atau nyata , ( pabrik ,toko)


1.merupakan kesatuan yudiris formal

2.bertujuan mencari laba dan keuntungan

3.bersifat resmi dan formal serta harus memenuhi syrat tertentu.

4. bersifat abstrak .


JENIS JENIS LAPANGAN USAHA

Badan usaha di tinjau dari lapangan nya dapat di golongkan 5 jenis badan usaha dalam tata perekonomian Indonesia yaitu ;
a. badan usaha ekstraktif
adalah usaha yang kegiatan nya mengambil hasil dari alam             secara langsung ( pertambangan , perikanan , dll )
b. badan usaha agraris
adalah badan usahanya mengolah ala sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak ( pertanian peternakan dll )
c. badan usaha perdagangan
          adalah badan usaha yang kegiatan nya menyalur kan barang dari produsen kepada konsumen atau kegiatan jual beli ( grosir , supermarket dll )
d. badan usaha jasa
          adalah badan usaha yang kegiatang nya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kpd konsumen ( bank,dokter , asuransi dll )

e. badan usaha industri
adalah yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap tuk di konsumsi ( tekstil , kerajinan tangan dll )


Pengelolahan Usaha
a-      Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal
Kelebihan

Kekurangan

  1. Pemilik bebas mengatur usahanya
  2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
  3. Rahasia perusahaan terjamin

  1. Modal terbatas
  2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas
  3. Kesinambungan usaha kurang terjamin
  4. Semua resiko ditanggung sendiri

  b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
  a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
     Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
  b. Perusahaan Umum (Perum)
     Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan    mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
  Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan usaha milik daerah (BUMD )

a  badan usaha daerah daerah adalah suatu badan usaha yang modal nya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan , baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota .


3.Badan usaha milik campuran adalah suatu badan usaha yang sebagian modal nya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta

4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

5. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. KUD
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi

Kegiatan badan usaha dalam  Ekonomi Di Indonesia

1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.

2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen

3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen


PENGGABUNGAN BADAN USAHA
 Penggabungn badab usaha adalah kerja sama beberapa badan usaha yang semula berdiri nya sendiri sendiri bergabung menjadi satu. Hal2 yang mempengaruhi akibat beberapa factor yang mendorong penggabungan trsbt antara lain ;
a . Terbatas nya pasar badan usaha kecil , sehingga badan usaha kecil mempunyai kedudukan yang lbih kuat dalam persaingan dengan perusahaan pasar
b.      untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik’
c.       terbatas nya suatu tanggung jawab dari suatu badan usaha
d.      untuk mengurangi persaingan badan usaha yang sejenis