Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
secara yuridis dikenal dikalangan korporasi di Indonesia
sejak tahun 2007, yakni sejak diundangkannya Undang –
Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan ini merupakan suatu langkah
yang maju dari Pemerintah Indonesia dengan melibatkan
perusahaan yang berbentuk badan hukum (Perseroan
Terbatas) untuk ikut memberikan kontribusi nyata dalam
perannya di masyarakat.
Sebagai salah satu perusahaan perseroan, Bank senantiasa
berusaha untuk berkomitmen secara langsung dalam
menunjukkan peran serta kepada masyarakat luas. Salah
satu upaya komitmen tersebut adalah melalui Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini
sekaligus sebagai salah satu kewajiban yang diamanatkan
oleh Undang – Undang no. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan berjalan sejak tahun 2008 seiring
dengan adanya kewajiban dari pemerintah bagi setiap
perseroan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan. Secara internal, dasar
hukum pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Bank Jatim dituangkan dalam
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Nomor 045/ 0202.4/ KEP/ DIR/ CS tanggal 24
Desember 2007 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
dikeluarkannya Keputusan Direksi Nomor 046/ 184/
KEP/ DIR/ CS tanggal 31 Desember 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan. Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan ini adalah salah satu upaya Bank untuk
memberdayakan masyarakat di lingkungan sekitar selaku
stakeholders. Bank menyadari bahwa sebagai perusahaan
perseroan, keberhasilan dalam mencapai tujuan bukan
hanya dipengaruhi oleh faktor internal Bank saja,
melainkan juga oleh lingkungan masyarakat sekitar.
Banyak teori yang mendefinisikan mengenai arti dari
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Namun secara garis besar, Bank mendefinisikan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen perseroan (Bank) untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi perseroan (Bank) sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya. Pembangunan
ekonomi ini sejalan dengan misi Bank yaitu turut serta
membangun perekonomian daerah, dimana pelaksanaan
pembangunan ekonomi ini telah terimplementasikan
secara nyata yaitu melalui penyaluran kredit terhadapusaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi salah satu
core business Bank. Namun lebih jauh, Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari sudut perspektif
Bank memiliki cakupan yang yang lebih luas. Program
tersebut merupakan program yang bersifat non profit dan
bukan sekedar philantrophy atau charity semata. Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan
wujud dari giving back dari Bank kepada masyarakat yang
selama ini mendukung dan menerima keberadaaan Bank
sebagai suatu perusahaan.
Selama tahun buku 2009 Bank mengalokasikan dana
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
sebesar Rp2.331.815.350, untuk dukungan bidang :
1. Pendidikan;
2. Budaya;
3. Kesehatan
4. Sosial lainnya (keagamaan, santunan kepada
manula, cacat, tuna wisma, yatim piatu);
5. Korban bencana alam;
6. Pelestarian alam dan lingkungan;
7. Pengembangan prasarana dan/ atau sarana umum;
dan
8. Dan lain – lain.
Dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pusat
(Corporate Secretary dan Divisi Umum) dan/atau Kantor
Cabang Bank. Komitmen Bank telah dirumuskan secara
formal dalam bentuk kebijakan mengenai kontribusi Bank
terhadap lingkungan sosial agar memberikan kontribusi
yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan
pelestarian lingkungan. Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan akan terus menjadi salah satu fokus utama
Bank di tahun-tahun mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar