Minggu, 17 Oktober 2010

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Beberapa Bentuk Perusahaan di Indonesia

Perusahaan Dagang

Sebetulnyaperusahaan dagang (atau yang biasa disingkat dengan PD) ini adalah perusahaan yang didirikan serta dimiliki oleh perseorangan (tunggal).
Keuntungan bentuk usaha ini : Keuntungan seratus persen dinikmati oleh pemilik usaha. Sedangkan kerugiaanya adalah : Karena dimiliki perseorangan, apabila terjadi hal buruk, pemilik usaha bertanggungjawab seratus persen atas segala resiko yang dihadapinya. Artinya jika usahanya rugi dan menimbulkan hutang, maka seluruh hutang tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya.

Firma
Adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang sepakat untuk menggunakan nama bersama. Penggunaan nama bersama ini bias merupakan gabungan dari nama pendirinya, missal : Andre (Gautama), Lilis (Magdalena) dan Rekan. Ataupun Nama salah seorang saja, misalnya : Andre Gautama dan Rekan.
Karena merupakan gabungan dari beberapa orang, maka dalam Firma terdapat perbedaan antara Sekutu yang dikecualikan dan Sekutu Yang Tidak Dikecualikan. Disebut ‘dikecualikan’ apabila kewenangan pendiri firma ini terbatas. Sedangkan disebut ‘ Tidak Dikecualikan’ apabila kewenangan pendiri Firma ini tidak terbatas.
Yang perlu dicatat disini adalah karena terdiri dari gabungan orang, maka apabila muncul suatu resiko (kerugian ataupun hutang), maka ditanggung secara renteng oleh seluruh anggota firma secara renteng.
Umumnya sih bentuk usaha ini dijalankan oleh para pengacara, Akuntan Publik  ataupun konsultan bisnis dan keuangan.

Persekutuan Komanditer
Mirip dengan Firma, hanya saja dalam bentuk ini, sudah ada tambahan sekutu yang hanya sekedar menaruh modal saja.  Biasanya mereka (yang menaruh modal ini) tidak aktif dalam operasional perusahaan.
Selain itu, para sekutu pasif ini juga hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka setorkan saja.
Satu hal yang harus diperhatikan disini adalah, Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ini harus dilakukan dihadapan ntaris dan disahkan ke Pengadilan Negeri setempat (dimana persekutuan itu berkedudukan).

Perseroan Terbatas

Bentuk terakhir dari bentuk usaha adalah Perseroan Terbatas. Dalam Perseroan Terbatas, setiap pendiri perseroan diwajibkan untuk menyetorkan modal dalam bentuk penyertaan saham. Tanggung jawab pendiri hanyalah sebatas penyertaan saham yang dilakukan.
Minimal yang mendirikan Perseroan Terbatas adalah 2 (dua) orang, satu sebagai komisaris dan satunya sebagai Direksi.
Yang perlu diperhatikan disini adalah setelah membuat akte notaris, status badan hukum PT ini harus disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara.

Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan beberapa orang ataupun beberapa badan hokum koperasiyang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan anggotanya.
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi dibedakan jadi dua :
  1. Koperasi Primer, didirikan minimal oleh 20 (dua puluh) orang
  2. Koperasi Sekunder, didirikan setidaknya oleh 3 (tiga) koperasi primer
Berbeda dengan bentuk usaha yang lain, modal koperasi diperoleh dari : Simpanan Pokok (dibayar hanya satu kali), Simpanan Wajib (bias dibayarkan setiap bulan tergantung kesepakatan anggota), dan Simpanan Sukarela (bebas tidak ditentukan jumlahnya). Meski demikian untuk mengembangkan usahanya, koperasi diperbolehkan untuk menerima pinjaman ataupun penyertaan baik dari pemerintah atau institusi lainnya. Hanya saja walaupun mereka menyertakan modal di koperasi, mereka sama sekali tidak memiliki hak suara. Berbeda dengan anggota koperasi yang memiliki satu hak suara (tanpa memandang besar kecil simpanan mereka) sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) koperasi tersebut.
Struktur kepengurusan Koperasi :
  1. Rapat Anggota (institusi tertinggi dalam koperasi)
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi dapat dibantu oleh Pengelola Koperasi.


Yayasan
Yayasan adalah badan hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi dengan perkataan lain, yayasan ini adalah sebuah organisasi Non Profit. Meskipun demikian, untuk menunjang kegiatan usahanya, yayasan diperbolehkan untuk mendirikan suatu badan usaha atau melakukan penyertaan modal di suatu badan usaha yang sudah berjalan.
Struktur kepengurusan Yayasan :
  1. Pembina
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Berbeda dengan Koperasi, meskipun tujuannya hampir mirip, yayasan tidak memiliki anggota.
Satu hal yang harus diperhatikanhasil kegiatan usaha yang diperoleh yaysan tidak diperbolehkan untuk dibagikan ke Pembina, pengurus ataupun pengawas yayasan. Meski demikian, apabila mereka melakukan aktivitas untuk kepentingan yayasan, mereka bisa  memperoleh penggantian atas ongkos atau biaya yang dikeluarkan.
Sama seperti Perseroan terbatas, Akte pendirian yayasan ini juga harus disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar