I. Abstraksi
Wajib
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng diadakan menurut
aturan berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
wajib daftar perusahaan yang meliputi pengertian wajib daftar
perusahaan, dasar hukum wajib daftar perusahaan, ketentuan umum wajib
daftar perusahaan, tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan, kewajiban
pendaftaran, cara dan tempat serta waktu pendaftaran dan hal-hal yang
wajib didaftarkan.Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan
dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal
ini akan menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru
mengetahui cara mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .
II.Pendahuluan
Wajib
daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum berdasarkan undang-undang
No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan itu sebuah catatan resmi
yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib daftar perusahaan
ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia
usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing.Wajib
daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk
menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya
praktek-praktek persaingan dan penyelundupan. serta wajib daftar
perusahaan mempunyai sifat terbuka.
III.Pembahasan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan
atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat
mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk
tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll)
Manfaat
daftar perusahaan untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan
yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b. Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
Setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. .
Tujuan pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu
gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian. Sifat terbuka
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas
yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan
diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun
sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3
bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan
tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah
terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus
lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
IV.Kesimpulan
Wajib
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng diadakan menurut
aturan berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
V. Daftar Pustaka :
Anggota Kelompok :
- Birilakbar Ryanifian
(21210423)
- Chalida Fathia (21210546)
- Dinar Tri Anggraini (22210069)
- Rizchi ramadhan (28210922)
- Yulianti (28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar