1.
Subjek hukum terdiri dari 2:
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalanka haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalanka haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Badan hukum
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni orang yang di
ciptakan oleh hukum. Oleh karna itu badan hukum adalah subjek hukum dapat
bertindak hukum(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan humum dengan cara :
a.
Didirikan dengam akta notaries
b.
Di daftarkan di akta panitera pengadilan negri setempat
c.
Dimintakan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
d.
Di umumkan dalam berita negara RI
Badan
hukum di bedakan menjadi 2:
1.
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirika berdasarkan hukum publik
atau menyangkut kepentingan publik atau menyangkut kepentingan orang banyak
atau negaranya
2.
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang yang ada di dalam badan
hukum itu.
2.
Objek hukum
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak
milik.
Berdasarkan
pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak)
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak)
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a. Jaminan umum
Pelunasan
utang dengan jaminan umum di dasarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal
1132 KUH perdata. Dalam pasal 1131 KUH perdata menjelaskan bahwa segala kebendaan
debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik yang bergerak maupun tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang di buatnya, sedangkan
pasal 1132 KUH perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan, yakni
menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika di antara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk di dahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat di jadikan perlunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat di nilai dengan uang)
b.
Benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
b. Jaminan khusus
a.
Gadai
Gadai
di atur dalam pasal 1150-1160 KUH perdata. Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang di peroleh kreditor atas suatu barang
bergerak yang di berikan kepadanya oleh debitor atau orang lain ats namanya
untuk menjamin suatu utang.
b.
Hipotik
Hipotik
di atur dalam pasal 1162-1232 KUH perdata. Dalam pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perutangan(verbintenis).
SUMBER
:
Anggota Kelompok :
- Birilakbar
Ryanifian (21210423)
- Chalida
Fathia (21210546)
- Dinar
Tri Anggraini (22210069)
- Rizchi
ramadhan (28210922)
- Yulianti
(28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar