I.
Abstraksi
Di
mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada
setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat
tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari
keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya
(hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan
yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Sebelum mempelajari hukum secara
mendalam kita harus tahu apa itu pengertian hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri
hukum,jenis hukuman dari peraturan yang dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain
kita mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi
hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan semua pembahasan di atas telah
dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih mudah memahami tentang
hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus agar pembaca dapat
memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
II.Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa
Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti
aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia
mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang
terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan
Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan
sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu
dan masyarakat dapat terlindungi.
III.Pembahasan
Hukum Dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum menurut para ahli
· Prof Mr.Em Meyers dalam bukunya
“De Algemene begrifen van het burgerlijk recht”
Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ,ditunjukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
· Leon
Duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat ,aturan yang daya
penggunaanya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu
· Immanuel
kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
· S.M
Amin
Hukum
ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
· J.C.T
Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
Hukum
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang
berwajib,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan akan berakibat diambil
tindakan yaitu dengan hokum tertentu.
Unsur-unsur hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
diadakan oleh badan-badan hukum resmi
3. Peraturan
bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan hokum bersifat tegas
Ciri-ciri hukum
1. Adanya
perintah/larangan
2. Perintah/larangan
harus dipatuhi oleh setiap orang
Hukum meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang lain yakni
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum
Siapa saja yang melanggar peraturan hukum
dengan sengaja akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Jenis-jenis hukuman menurut pasal 10
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pidana pokok,terdiri dari:
1. Pidana
mati
2. Pidana
penjara
1) Seumur
hidup
2) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya
satu tahnan atau selama waktu
tertentu.
3. Pidana
kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan setingi-tingginya satu tahun
4. Pidana
denda (pengganti pidana kurungan)
Pidana tambahan yang terdiri dari
1. Pencabutan
hak-hak tertentu
2. Penyitaan
barang-barang tertentu
3. Pengumuman
keputusan hakim
Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi.
Ada 3 teori mengenai tujuan hukum
yaitu :
· Teori
Etis
Hukum
memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Menurut Aristoteles ada dua jenis
keadilan yaitu:
·
Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional.
·
keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
· Teori
utilities
Hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan.
· Teori
campuran
Tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilities
Fungsi Hukum
· Mengikuti
dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak,
hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
· sarana
untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ciri-ciri Norma Hukum
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penegak hukum
- Bersifat memaksa
- bagi yg melearang berat sangsinya
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu
sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup
diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda
(Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk
bangsa timur asing
3.Penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :1.
Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk
memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa
secara umum.
IV.Kesimpulan
Hukum
memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi
terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan
dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak
menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh
karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan
melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
V. Daftar Pustaka :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
elearning.gunadarma.ac.id/...hukum.../bab1-pengertian_dan_tujuan_...
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/
Anggota Kelompok :
- Birilakbar Ryanifian
(21210423)
- Chalida Fathia (21210546)
- Dinar Tri Anggraini (22210069)
- Rizchi ramadhan (28210922)
- Yulianti (28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar