ABSTRAKSI
Konsumen
adalah individu yang menggunakan suatu barang/jasa yang tersedia dalam
masyarakat. Karena konsumen adalah pengguna barang dan jasa maka perlu adanya hukum
perlindungan konsumen yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Sebagai konsumen kita
juga harus tahu alasan mengapa konsumen harus dilindungi,hak-hak
konsumen,kewajiban konsumen. Konsumen juga berkaitan erat dengan para pelaku
usaha, diman para pelaku usaha juga mempunyai hak serta kewajiban dalam
memenuhi kebutuhan konsumennya. Pelaku usaha juga harus mempunyai rasa tanggung
jawab terhadap para konsumnenya.
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Denga adanya
perlindungan konsumen, konsumen akan merasa lebih aman jika ingin melakukan
suatu hal yang berhubunga dalam membeli dan menggunakan barang atau jasa. Apabila
konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha maka pera pelaku usaha akan
mendapat sanksi seperti yang terlansir dalam Undang-undang
No. 8 Tahun 1999. Adanya sanski yang di
berikan kepada pelaku usaha maka pelaku usaha akan lebih memperhatikan barang
yang akan di jual kepada para konsumen.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Konsumen
·
Menurut Undang-undang
no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pasal 1 butir 2 : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
·
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan
jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau
menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu
persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa”.
2. Pengertian
Perlindungan Konsumen
·
Menurut Undang-undang
no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “Segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
·
Menurut GBHN 1993
melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
3. Hukum
Perlindungan Konsumen
“ Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan maslahnya dengan para penyedia barang dan/ jasa konsumen”
Jadi,
kesimpulan dari pengertian-pengertian diatas adalah Bahwa Hukum Perlindungan
Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum
atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
4. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
·
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
·
Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
5. Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun azas
perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
·
Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil
·
Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
·
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
·
Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
6. Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·
Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
·
Hak atas informasi yang
benar
·
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhan atas baran dan/jasa yang digunakan
·
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
·
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
·
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai
·
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
7. Kewajiban
Konsumen
Tidak hanya bicara hak,
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen,
antara lain :
·
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan
·
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
8. Hak
Pelaku Usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
·
Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban
pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
·
Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya
·
Memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
·
Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
·
Memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan
·
Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
10. Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
·
Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
§ tidak
sesuai standar yang disyaratkan
§ tidak
sesuai dengan persyaratan dalam label
§ tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa
§ tidak
mengikuti ketentuan produksi yang semestinya
§ tidak
memasnga label, barang yang dijual rusak/cacat
·
Dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
§ Secara
tidak benar seperti barang tersebut tidak memenuhi standar mutu tereentu
§ Secara
tidak benar seperti barang tersebut tidak memiliki sponsor, persetujuan dan
ciri-ciri tertentu
§ Langsung/tidak
langsung merendahkan barang tersebut
§ Menawarkan
janji yang belum pasti
§ Dengan
menjanjikan hadiah secara cuma-Cuma
·
Dalam menawarkan barang
dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau
membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
§ Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
§ Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa
§ Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa
·
Dalam menawarkan barang
dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian
dilarang :
§ Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
§ Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
§ Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
·
Dalam menawarkan barang
dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat
menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
·
Dalam hal penjualan
melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
:
§ Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi
§ Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain
§ Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain
§ Menaikkan
harga sebelum melakukan obral
11. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang
menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di
Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
·
Pelaku Usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau
kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan
·
Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/
atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
·
Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya
unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
12. Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku
Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
·
Sanski Perdata
§ Ganti
rugi dalam bentuk :
v Pengembalian
uang
v Penggantian
barang
v Perawatan
kesehatan
v Pemberian
santunan
·
Sanski Pidana
§ Kurungan
:
v Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
v Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
§ Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
§ Hukuman
tambahan , antara lain :
v Pengumuman
keputusan Hakim
v Pencabuttan
izin usaha
v Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
v Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa
v Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Yang di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia. Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha juga telah di atur di
dalam Undang-Undang. Pelaku yang melakukan kesalahan akan mendapatkan sanksi
pidana atau sanski perdata.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Anggota Kelompok :
·
Birilakbar Ryanifian
(21210423)
·
Chalida Fathia (21210546)
·
Dinar Tri Anggraini (22210069)
·
Rizchi ramadhan (28210922)
·
Yulianti (28210754)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar